Usaha Kecil dan Menengah
PENDAHULUAN
Saya mengambil dan
memilih judul ini karena judul ini sangat menarik buat saya, saya ingin
mengetahui banyak hal tentang usaha kecil dan menengah yang ada di indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah adalah sebuah kata yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha
Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
KRITERIA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan
berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
KRITERIA USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASAR PERKEMBANGAN
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari
sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan
dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood
Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan
kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro
Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic
Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving
Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
KRITERIA USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN LEMBAGA DAN
NEGARA ASING
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan
Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah
tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
tersebut sebagai berikut:
I. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
I. Medium Enterprise,
dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
II. Small Enterprise,
dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
III. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
Kriteria
usaha kecil
Kriteria usaha kecil
menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Orang yang memiliki usaha kecil tersebut
memiliki harta bersih yang paling banyak sekitar Rp. 200. 000. 000 tidak
termasuk tanah dan tempat bangunan.
2. Orang memiliki laba penghasilan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.OOO
3. Menjadi Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri , tidak berhubungan dengan usaha
besar atau dari pihak lain.
5. Berdiri orang perorangan.
6. Jika laba seseorang sampai dengan 1.000.000.000
maka bisa disebut golongan usaha kecil, namun jika orang tersebut laba nya
1.000.000.000 hingga 60.000.000.000 sudah termasuk usaha yang golongan
menengah.
Ciri-ciri usaha kecil dan menengah di Indonesia, secara umum
adalah:
1. Manajemen
berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik
dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
2. Modal
disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
3. Daerah
operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi
luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
4. Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana
yang kecil.
- Skala usaha
kecil
Salah satu karakter penting dari UKM adalah skala usahanya yang
relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil adalah dengan omset
maksimal 1 miliar, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru
memiliki omset dibawah 500 juta. Mengacu pada argumentasi bahwa salah satu
sumber keunggulan adalah melalui economies of scale, maka akan sulit bagi usaha
berskala kecil secara individual untuk bersaing dengan usaha berskala besar
dalam suatu aktivitas bisnis yang sama.
- Padat karya
Produk usaha berskala kecil pada umumnya sangat padat karya.
Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja sebagai konsekuensi dari
aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri hand made. Produk UKM yang
bersandar pada keahlian dan keterampilan tangan ini membawa konsekuensi pada
kurangnya aspek presisi dan kesulitan untuk distandarisasi. Disamping memiliki
kelemahan, aktivitas bisnis yang mengandalkan keterampilan individu tentu juga
memiliki keunikan, sehingga mendapat pasar yang tersendiri. Keunikan produk UKM
dapat dikembangkan sebagai sumber keungulan menghadapi produk-produk yang
berbasis pabrikasi (produk cetak).
- Berbasis
sumberdaya lokal dan sumberdaya alam
Salah satu ciri dari orientasi berusaha di kalangan UKM pada
umumnya adalah lebih kepada upaya melakukan aktivitas apa yang bisa dilakukan
dengan sumberdaya yang ada, ketimbang memproduksi sesuatu yang diminta oleh
pasar. Dengan kata lain aktivitas usaha UKM lebih kepada production oriented,
memproduksi sebaik mungkin apa yang bisa dilakukan dengan bertumpu pada
ketersediaan sumberdaya yang ada. Karakter aktivitas bisnis UKM seperti ini
menghasilkan produk-produk unggulan yang komparatif pada masing-masing wilayah.
Kebersinambungan usaha yang berbasis sumberdaya alam tentu sangat rentan,
manakala UKM terlibat dalam aktivitas produksi yang mengeksploitasi sumberdaya
alam yang tidak terbaharui.
Pelaku
banyak
Karena hampir tidak ada barrier to entry pada aktivitas bisnis
UKM, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, perlindungan hak
intelektual, maka sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri
yang digeluti oleh UKM. Sebagai konsekuensinya relatif sangat banyak pelaku
bisnis UKM dalam sektor dan kegiatan bisnis tertentu. Di satu sisi struktur
usaha seperti ini sangat baik untuk mendorong kompetisi, tetapi di lain pihak
UKM sering dihadapkan pada kondisi dimana banyak UKM sebagai produsen
menghadapi kekuatan monopsonis.
- Menyebar
Aktivitas bisnis UKM dapat dijumpai hampir diseluruh pelosok tanah
air serta diberbagai sektor. Dengan demikian, bila UKM dapat mengembangkan
jaringan yang efektif, maka konsep global production dapat dipenuhi, karena UKM
mampu menghasilkan produk di mana saja dan memasarkannya ke mana saja serta
kapan saja. Dengan kata lain produk UKM yang sejenis sangat mudah diperoleh
masyarakat dimana saja dan kapan saja.
Pertumbuhan
UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang
patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing
loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester
pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhlr-nya turun menjadi 3,8% di
akhir 2009.Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan,
berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor
small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor
kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.
Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah
pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan
kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Terutama UKM dibidang
pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah
satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai
komoditas ekspor bagiIndonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan
Indonesia, produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya
laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia
khususnya Negara di Asia.
Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa
disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat,
sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab
banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja
yang tadinya menjadipengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan
meningkat serta labih terjamin.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah
tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52
juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan
menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan
sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan
UKM Syarifuddin Hasan mengatakan
Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4
miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui
membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Beberapa UU dan Peraturan tentang UKM:
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil.
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan
Usaha Menengah.
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi
Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peranan UKM
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum,
terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil
dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian
besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga
mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna
itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga
juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang
tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
- Tekhnologi
- Struktur
- Manajeman
- Pelatihan
- Pembiayaan
Ø Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
Faktor Internal:
a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang
diperlukan
untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
karena
pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau
perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya Manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal
maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
secara optimal.
c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah
maka
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai
kualitas yang
kurang kompetitif.
Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan
Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat
dari
masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha
kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan
tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki
juga tidak
cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt
dipasarkan
Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
Ø Upaya untuk Pengembangan UKM
Perlu diupayakan hal-hal berikut:
a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta
penyederhanaan
prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi
lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik
melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan Promosi
Untuk lebih mempercepat kemitraan antara UKm dengan
usaha-usaha besar.
Ø Peran Usaha Kecil dan Menengah
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar.
Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan
ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya
pengembangan UKM:
- Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan
mentah dan
peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi
kegiatan ekonomi
guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang
lain. Potensi
UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
- Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai
kemandirian
pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam
negeri
dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
Kesimpulan dari saya adalah usaha kecil dan
menengah yang ada di Indonesia sangat beragam-ragam dan saya berharap usaha
yang kecil menjadi usaha yang menengah dan usaha yang menengah bisa menjadi
usaha yang besar.
Daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar