Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang
berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut
harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara
dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.
Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.
"Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.
Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.
"Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.
Inti permasalahan dari perkara ini, jelas
Syamsul, adalah keengganan KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit
laporan keuangan Telkomsel tahun buku
2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan
konsolidasi Telkom tahun buku 2002.
"Terlapor beralasan
untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan
audit KAP EP," tutur dia.
Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap
kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan,
terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form
20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.
Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu
didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor
untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar
kewenangan terlapor.
ANALISIS :
Ditinjau dari sudut
auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan
keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Dari kasus ini
KAP EP yang selaku sebagai auditing PT.TELKOM pada tahun 2002 sudah melakukan proses
audit dengan menyajikan laporan keuangan yang seharusnya dan wajar namun KAP HS
selaku auditing PT.TELKOM tahun 2003 memberi interpretasi terhadap laporan
keuangan PT.TELKOM yang berbeda dari
yang sudah di audit dari KAP EP dan
rekan pada tahun buku 2002 untuk merusak kualitas auditor KAP EP. Dari kasus
ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan
Price waterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi. Karena pada tahun 2002 ke tahun 2003 PT.TELKOM sempat menggantikan
auditor independen dar KAP EP ke KAP HS.
Disni terlihat auditor KAP HS alangkah baiknya menunjukkan tanggung jawab untuk
meninaikkan tingkat keandalan laporan keuangan PT.TELKOM dengan menerima
berasosiasi dengan proses auditing tahun buku pada tahun 2002 yang sudah pernah
di audit oleh KAP EP.
Ada empat kemungkinan
pernyataan pendapat auditor, yaitu: auditor menyatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion); auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified opinion); auditor menyatakan pendapat tidak wajar
(adverse opinion); auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion
atau no opinion). Alangkah baiknya KAP
HS mengaudit laporan keuangan tahun buku
tahun 2002 agar KAP HS mengetahui apakah sesuai an tepat dengan apa yang
dilakukan auditor KAP EP tersebut, yaitu apakah laporan keuangan PT.TELKOM itu
wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan
apakah tidak memberikan pendapat sama sekali.
Standar umum
mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian
dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk
melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh
auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan
keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama. Jika dilihat dari kasus ini sikap mental dari KAP HS itu lemah dan
tidak baik. Ini dilihat dari keengganan pihak auditor KAP HS untuk melakukan audit
laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan
audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi PT.TELKOM.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Alangkah baiknya auditor KAP HS menerima berasosiasi dengan auditor
KAP EP dan seharusnya auditor KAP HS memberi pendapat yang sebenarnya dan tidak
bertujuan untuk merusak kulitas auditor lainnya sehingga auditor KAP HS
memiliki kepercayaan dari masyarakat yang tinggi dengan melandaskan standar
mutu yang tinggi pula.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Dilihat dari kasus ini KAP HS tidak memenuhi apa yang
menjadi tujuan seorang profesi akuntansi karena KAP HS tidak berorientasi pada
kepentingan publik namun kepentingan pribadi dengan memberi interpretasi
menyesatkan kepada PT.TELKOM sehingga mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan
konsolidasi Telkom 2002.
Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Profesionalisme.
Alangkah baiknya auitor KAP HS melakukan
tugasnya dengan profesional dengan menerima KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan
Telkomsel tahun buku 2002 untuk
berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi
Telkom tahun buku 2002.
2. Kualitas Jasa.
Alangkah baiknya auditor KAP HS lebih baik
melihat dan meningkatkan kualitas auditingnya daripada memberi interpretasi
yang mengakibatkan rusaknya kualitas KAP EP.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Dengan tindakan auditor KAP HS
yang tidak ingin berasosiasi dengan KAP EP ini menunjukkan KAP HS telah melakukan
tindakan yang tidak terhormat karena KAP HS malah mengambil keuntungan pribadi
dengan memberi interpretasi pada PT.TELKOM yang dapat merusak kualitas KAP EP
dan kepercayaan masyarakat kepada KAP EP sehingga apa yang dilakukan KAP HS
bukanlah tindakan yang profesional sebagai KAP yang berlandaskan pada Kode Etik
IAI.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Alangkah baiknya KAP HS mementingkan apa yang
diutamakan oleh profesi akuntan sehingga perusahaan dapat melihat prstasi yang
dimiliki dengan cara yang benar dan akan semakin banyak lagi perusahaan lainnya
yang akan memakai jasa auditor KAP tersebut.
Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Disni terlihat seperti auditor KAP HS sedang
mengalami tekanan yang mungkin dari pihak tertentu yang berkepentingan untuk
mengambil keuntungan dan KAP HS tidak memiliki integritas yang kuat sehingga
KAP HS tidak bisa melayani dengan baik dari PT.TELKOM dan tidak dapat dipercaya
lagi oleh publik karena Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini. Disni auditor
KAP HS tidak memberikan jasa yang tidak berkualitas dan tidak pantas dengan
memberi interpretasi pada pihak PT.TELKOM yang tidak benar untuk merusak
reputasi atau kualitas dari auditor KAP EP tersebut.
Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dilihat dari kasus
tersebut alangkah baiknya bersikap adil dan jujur secara intelektual dengan
tidak melakukan interpretasi dan jujur agar tidak merusak atau merugikan pihak
lainnya.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Alangkah baiknya KAP HS
melakukan peningkatan
profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota agar
dapat mengikuti perkembangan profesi akuntansi dan memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar
nasional dan internasional.
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum. Dengan KAP HS melakukan interpretasi dan
merusak reputasi dan kualitas KAP EP berarti KAP HS sendirilah yang dengan
tidak sengaja mendiskreditkan profesi dari KAP HS sendiri dan bahkan KAP HS
tidak sadar bahwa yang dilakukan akan merugikan diri sendiri.
Sumber :