BERITA penolakan masyarakat oleh penyelenggara rumah sakit karena
tak mampu membayar biaya pengobatan, barangkali hanya akan menjadi kenangan
duka yang tak berulang lagi.
Menandai awal tahun baru ini, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) yang diimplementasikan melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai transformasi dari PT Askes. Program
kesehatan tersebut tidaklah berlebihan kalau disebut sebagai program asuransi
massal buat rakyat Indonesia, terutama bagi yang kurang mampu.
Program SJSN menelan anggaran sebesar Rp19,93 triliun yang dialokasikan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 tersebut memiliki konsep
dasar seperti asuransi. Pemerintah mengklaim bahwa program tersebut adalah
sebuah pencapaian besar menuju masyarakat sehat yang patut dibanggakan. Bahkan,
pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan adalah sebuah fenomena tersendiri dalam
sejarah perjalanan negeri ini dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Pada tahap awal, pemerintah memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada 121 juta
masyarakat atau setara dengan 48% dari jumlah penduduk sekarang. Dan,
pemerintah berharap pada lima tahun ke depan seluruh rakyat Indonesia sudah
terpayungi dalam program BPJS Kesehatan. Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga
meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai transformasi dari PT Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk melindungi hari tua, termasuk pensiun
hingga urusan kematian. Namun, program ini belum bisa dinikmati dalam waktu
dekat sebab berbagai perangkat pendukung sedang dalam persiapan. Sebagaimana
ditegaskan pemerintah bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan
fasilitas kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan
fasilitas tersebut, pemerintah mengatur berdasarkan besaran iuran kepesertaan.
Untuk sektor nonformal dikenakan sebesar Rp59.500 per orang per bulan untuk
rawat inap kelas 1, sebesar Rp42.500 untuk kelas 2, dan sekitar Rp25.500 di
kelas 3. Sedangkan ketentuan iuran pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri dipatok
sekitar 5% dari gaji per keluarga per bulan. Bagi pekerja formal swasta
dikenakan 4,5% dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Bagaimana dengan
penduduk miskin yang diperkirakan jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa?
Untuk kategori ini, pemerintah menanggung sebesar Rp19.225 per orang per bulan.
Melalui program BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung
Laksono berharap pasien miskin yang ditolak berobat ke rumah sakit tidak akan
menjadi berita yang menyakitkan lagi. Untuk mendukung program tersebut,
pemerintah mengklaim sudah merangkul sebanyak 1.700 rumah sakit baik milik
pemerintah maupun swasta dari 2.300 rumah sakit yang tersebar di seantero
negeri ini.
Sisanya sebanyak 600 rumah sakit masih dalam tahap negosiasi. Di balik kerja
keras pemerintah menyiapkan program mulia menuju masyarakat hidup sehat
tersebut, masih terselip sejumlah pekerjaan rumah yang harus dirampungkan.
Setidaknya suarasuara sumbang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
mempertanyakan nilai iuran premi yang sangat rendah tersebut.
Karena nilai premi rendah, pihak IDI pesimis klinik kesehatan bisa memberi
pelayanan maksimal yang hanya memperoleh anggaran sebesar Rp18 juta per bulan.
Secara normal, klinik kesehatan mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp30
juta per bulan. Namun, suara sumbang dari IDI tersebut sudah basi sebab program
BPJS Kesehatan sudah bergulir.
Kini tantangan pemerintah berikutnya adalah bagaimana menyosialisasikan program
tersebut dan menjamin kesiapan pusat layanan kesehatan yang sudah digandeng
untuk menyukseskan program itu. Program sosialisasi terutama menyangkut
mekanisme berobat hingga rujukan untuk perawatan lanjutan.
Sebagai sebuah program baru tentu implementasi BPJS Kesehatan ini pasti akan
berhadapan berbagai hambatan. Karena itu, kita berharap semua pihak yang
terlibat dan terkait program BPJS Kesehatan harus melakukan sinergi penuh demi
rakyat yang sehat. Ini tugas mulia.
Analisis :
Dalam asuransi jiwa
selain bersifat pengalihan resiko juga bersifat menabung. Disamping itu juga
dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan usaha-usaha dengan memberikan
modal atau kredit untuk jangka pendek atau jangka panjang. Usaha asuransi yang
diselenggarakan oleh pemerintah pada umumnya bersifat jaminan social dan wajib.
Hal ini karena mengingat Indonesia sebagai Negara yang salah satu tujuannya
mencapai masyarakat yang sejahtera. Tujuan asuransi sendiri adalah untuk
memberikan suatu jaminan sosial bukan untuk mencari keuntungan.