Senin, 01 Desember 2014

DUEL ANTAR KAP


            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.

            Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

            "Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP HS & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.

            Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

"Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP," tutur dia.

Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS.Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.

Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar kewenangan terlapor.

ANALISIS     :

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Alangkah baiknya KAP HS menrapkan apa yang sudah ada dalam aturan etika yang diterapkan IAI terhadap KAP sehingga dapat berperilaku profesional dalam bekerja.
   
  1.Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. Dalam hal ini klien yang dimaksud adalah PT.TELKOM. PT.TELKOM yang memberi perkejaan terhadap KAP HS untuk mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

2.Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan public dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Dalam kasus ini KAP yang dimaksud adalah KAP HS yang sudah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha memberi jasa secara professional dan sudah mendapat izin dari IAI namun disini KAP HS sebagai KAP yang seharusnya berperilaku professional tetapi KAP HS tersebut  tidak menggambarkan KAP yang semestinya hanya untuk menjatuhkan nama KAP orang lain.

   3. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Dalam kasus ini PT.TELKOM memeberi jasa professional kepada KAP HS dengan mengaudit laporan buku atau laporan keuangan PT.TELKOM tahun 2002.

4.      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Dalam kasus ini alangkah baiknya KAP HS menunjukkan independen dalam memberi jasa audit kepada PT.TELKOM agar KAP HS sendiri terlihat baik dalam  fakta maupun dalam penampilannya. 

5.      Integritas dan Objektivitas.Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini KAP HS seharusnya tidak membiarkan factor salah saji laporan audit kepada PT.TELKOM. alangkah baiknya KAP HS memberi pernyataan laporan audit yang sebenar-benarnya dan KAP HS tidak memikirkan kepentingan pribadi dan menghancurkan nama baik KAP orang lain.
Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. KAP HS alangkah baiknya memenuhi apa yang diharapkan oleh IAI atau Pemerintah untuk menyelesaikan laporan tahun buku atau laporan audit nya secara benar dengan kompetensi professional bukan malah membuat masyarakat atau klien lainnya akan menilai buruk terhadap KAP HS ini.

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. KAP HS dalam menjalankan tugasnya yaitu mengaudit seharusnya melakukannya dengan cermat dan secara seksama agar KAP HS ini dapat menjadi KAP yang berkualitas dan baik secara professional bukan malah dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

C. Data Relevan yang Memadai.Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.KAP HS alangkah baiknya memiliki data yang relevan agar dalam membuat kesimpulan bisa dilakukan secara professional.                       

Anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. Dalam kasus ini KAP HS malah melakukan penyimpangan dengan menyatakan pendapat yang sebaliknya dengan KAP EP yang menjadi KAP yang dipercaya sebelumnya dari PT.TELKOM untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2002 karena yang sebelumnya KAP EP  sudah melakukan tugas auditnya dengan baik tapi KAP HS malah tidak mepercayai kapasitas KAP EP sebagai KAP ini dimata bapepam AS dan dalam kasus ini KAP HS dengan mengungkapkan hal tersebut sama saja mennyesatkan untuk PT.TELKOM dan menjatuhkan nama baik KAP EP karena KAP HS tidak memberi bukti kalau memang audit yang dilakukan oleh KAP EP itu tidak benar bukan dengan sengaja menolak mengaudit dengan alas an tidak jelas untuk menaikkan nama KAP sendiri.

Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Apabila KAP HS melakukan hal tersebut hanya untuk menawarkan dan  mendapatkan Fee yang besar maka KAP HS ini telah melakukan pelanggaran khususnya dalam menentukan Fee secara professional dan telah merusak citra profesinya sendiri.
             
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Dalam kasus ini alangkah baiknya KAP HS menjaga citra profesinya sebagai KAP yang baik dan professional karena dengan mengatakan keraguannya terhadap KAP EP ini malah KAP HS telah merusak reputasi rekan seprofesinya yaitu KAP EP.

Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Dalam kasus ini KAP EP yang berperan sebagai Akuntan Publik terdahulu dan KAP HS berperan sebagai pengganti KAP EP namun KAP HS menyatakan keengganan mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002 dan terlihat tidak ada usaha komunikasi dari KAP HS kepada KAP EP buktinya KAP HS malah melaporkan KAP EP dengan tuduhan KAP EP diragukan oleh bapepam AS.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Alangkah baiknya KAP HS ini untuk menaikkan nama KAP sendiri dengan melakukan iklan di media social, elektrik maupun kertas yaitu Koran bukan dengan cara menjatuhkan nama KAP orang lain yang membuat citra profesinya buruk.

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Apabila dikaitkan dengan kasus ini, apabila KAP HS menerima dengan baik untuk mengaudit laporan keuangannya PT.TELKOM dan tidak menginterpretasikan PT.TELKOM maka akan mendorong kinerja PT.TELKOM secara lebih efisien.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1.Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.Alangkah baiknya auditor dari KAP HS ini membantu PT.TELKOM untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasinya agar PT.TELKOM dapat secara terbuka dalam mengambil keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai PT.TELKOM itu sendiri.

2.  Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Dalam kasus ini KAP HS alangkah baiknya memberi dan menyajikan informasi apapun tentang perusahaan agar public atau stakeholders tahu apakah kinerja operasional perusahaan baik atau tidak, apakah keuangan perusahaan sedang laba atau rugi, dan mengetahui kondisi perusahaan PT.TELKOM tersebut.

3. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Alangkah baiknya KAP HS tidak dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk karena dengan ini PT.TELKOM tidak mengetahui apakah Manajemen perusahaan sudah melakakukan pekerjaannya secara efektif dan ekonomis atau belum seperti itu.

Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Apabila dikaitkan dengan kasus ini, KAP HS alangkah baiknya bekerjasama dengan baik bersama PT.TELKOM agar PT.TELKOM dapat mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan dan bahkan KAP nya sendiri agar perusahaan sendiri dapat memaksimalkan nilai pemegang saham yang ada. Alangkah baiknya KAP HS ini saling percaya kepada KAP EP karena dengan saling percaya akan menciptakan kondisi yang baik pula untuk perusahaan dan saling bekerjasama juga untuk perusahaan dan saling terbuka agar tercipta kondisi secara professional.
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
1. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Dalam kasus ini perusahaan sebenarnya sudah mempercayakan tugas audit laporan keuangannya kepada KAP HS namun KAP HS menolak dan bahkan memberi interpretasi kepada PT.TELKOM jadi dalam kasus ini KAP HS sendiri lah yang dengan sengaja tidak mengikuti prinsip akuntansi untuk membantu perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan dan mengungkapkan pernyataan kesimpulan dari hasil audit tersebut.

Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board(ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah : 

a.  SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,”  yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya  kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).Dalam kasus ini PT.TELKOM sudah memberi tanggung jawab mengaudit kepada auditor yaitu KAP HS namun disini KAP HS menolak dan mengaudit laporan keuangan konsolidasi perusahaan tahu 2002 dengan alasan meragukan kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom sehingga perusahaan tidak mengetahui apa ada kesalahan atau ketidakberesan dalam perusahaannya sendiri.

b. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan,  judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. Disini terlihat bahwa kurangnya komunikasi antar KAP HS dengan perusahaan PT.TELKOM yang menyebabkan terjadinya kasus seperti ini yang bahkan merugikan pihak perusahaan dan piahk lainnya.

        SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement)  dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau  kesalahan (fraud or error). Bagaimana mungkin mengetahui apa terjadi kesalahan material didalam perusahaan karena dalam kasus ini KAP HS saja sudah menolak untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. Terlihat disni KAP HS tidak berperilaku jujur terhadap pihak yang berwenang dengan malah memberi  interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).Dalam kasus ini keputusan yang diambil oleh KAP HS tidak menunjukkan secara bijaksana dan obyektif dan tidak professional dalam bekerja karena menolak bahkan melakukan interpretasi sehingga merugikan KAP sendirinya.

Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dalam kasus ini KAP HS harus mempertanggung jawabkan profesinya secara professional karena telah merusak nama baik KAP orang lain sesame profesinya.

Pencegahan & Pendeteksian Fraud  
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Dalam kasus ini auditor yaitu KAP HS alangkah baiknya awalnya menerima tugas audit laporan keuangan konsolidasi PT.TELKOM tahun 2002 agar mengetahui ada atau tidaknya fraud yang ditimbulkan dengan gejala-gejala berupa red flag yang biasanya ada perlakuan tidak etis dari manajemennya agar perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat, cepat dan benar.

SUMBER       :

Senin, 17 November 2014

ULAH DAN ALASAN KAP SESEORANG DIBAYAR SEHARGA Rp 20 M

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.

      Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

       "Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.
       Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

"Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP," tutur dia.

Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.

Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar kewenangan terlapor.

ANALISIS     :
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Dari kasus ini KAP EP yang selaku sebagai auditing PT.TELKOM pada tahun 2002 sudah melakukan proses audit dengan menyajikan laporan keuangan yang seharusnya dan wajar namun KAP HS selaku auditing PT.TELKOM tahun 2003 memberi interpretasi terhadap laporan keuangan PT.TELKOM  yang berbeda dari yang  sudah di audit dari KAP EP dan rekan pada tahun buku 2002 untuk merusak kualitas auditor KAP EP. Dari kasus ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Price waterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.  

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Karena pada tahun 2002 ke tahun 2003 PT.TELKOM sempat menggantikan auditor independen  dar KAP EP ke KAP HS. Disni terlihat auditor KAP HS alangkah baiknya menunjukkan tanggung jawab untuk meninaikkan tingkat keandalan laporan keuangan PT.TELKOM dengan menerima berasosiasi dengan proses auditing tahun buku pada tahun 2002 yang sudah pernah di audit oleh KAP EP.

 Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu: auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion); auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).  Alangkah baiknya KAP HS  mengaudit laporan keuangan tahun buku tahun 2002 agar KAP HS mengetahui apakah sesuai an tepat dengan apa yang dilakukan auditor KAP EP tersebut, yaitu apakah laporan keuangan PT.TELKOM itu wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan apakah tidak memberikan pendapat sama sekali.

Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Jika dilihat dari kasus ini sikap mental dari KAP HS itu lemah dan tidak baik. Ini dilihat dari keengganan pihak auditor KAP HS untuk melakukan audit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi PT.TELKOM.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Alangkah baiknya auditor KAP HS menerima berasosiasi dengan auditor KAP EP dan seharusnya auditor KAP HS memberi pendapat yang sebenarnya dan tidak bertujuan untuk merusak kulitas auditor lainnya sehingga auditor KAP HS memiliki kepercayaan dari masyarakat yang tinggi dengan melandaskan standar mutu yang tinggi pula.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dilihat dari kasus ini KAP HS tidak memenuhi apa yang menjadi tujuan seorang profesi akuntansi karena KAP HS tidak berorientasi pada kepentingan publik namun kepentingan pribadi dengan memberi interpretasi menyesatkan kepada PT.TELKOM sehingga mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002.

Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.  Profesionalisme.
Alangkah baiknya auitor KAP HS melakukan tugasnya dengan profesional dengan menerima KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

2.  Kualitas Jasa.
Alangkah baiknya auditor KAP HS lebih baik melihat dan meningkatkan kualitas auditingnya daripada memberi interpretasi yang mengakibatkan rusaknya kualitas KAP EP.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Dengan tindakan auditor KAP HS yang tidak ingin berasosiasi dengan KAP EP ini menunjukkan KAP HS telah melakukan tindakan yang tidak terhormat karena KAP HS malah mengambil keuntungan pribadi dengan memberi interpretasi pada PT.TELKOM yang dapat merusak kualitas KAP EP dan kepercayaan masyarakat kepada KAP EP sehingga apa yang dilakukan KAP HS bukanlah tindakan yang profesional sebagai KAP yang berlandaskan pada Kode Etik IAI.

       Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Alangkah baiknya KAP HS mementingkan apa yang diutamakan oleh profesi akuntan sehingga perusahaan dapat melihat prstasi yang dimiliki dengan cara yang benar dan akan semakin banyak lagi perusahaan lainnya yang akan memakai jasa auditor KAP tersebut.

Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.  Disni terlihat seperti auditor KAP HS sedang mengalami tekanan yang mungkin dari pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil keuntungan dan KAP HS tidak memiliki integritas yang kuat sehingga KAP HS tidak bisa melayani dengan baik dari PT.TELKOM dan tidak dapat dipercaya lagi oleh publik karena Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini. Disni auditor KAP HS tidak memberikan jasa yang tidak berkualitas dan tidak pantas dengan memberi interpretasi pada pihak PT.TELKOM yang tidak benar untuk merusak reputasi atau kualitas dari auditor KAP EP tersebut.

Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dilihat dari kasus tersebut alangkah baiknya bersikap adil dan jujur secara intelektual dengan tidak melakukan interpretasi dan jujur agar tidak merusak atau merugikan pihak lainnya.

Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Alangkah baiknya KAP HS melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota agar dapat mengikuti perkembangan profesi akuntansi dan memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.  Dengan KAP HS melakukan interpretasi dan merusak reputasi dan kualitas KAP EP berarti KAP HS sendirilah yang dengan tidak sengaja mendiskreditkan profesi dari KAP HS sendiri dan bahkan KAP HS tidak sadar bahwa yang dilakukan akan merugikan diri sendiri.

Sumber         :

Jumat, 31 Oktober 2014

Meraup Keuntungan Dengan Makan Gaji Karyawan


    PT FI merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau trans nasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

  Mogoknya hampir seluruh pekerja PT FI disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja FI di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam 1.5 USD – 3 USD. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai 15 USD – 35 USD perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen FI bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

   Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor - gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

    Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitasagar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.




ANALISIS


                   Undang-undang yang telah di Langgar

             PT FI telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT FI telah melanggar pasal:

           Pasal 23: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

Filsafat Moral :

1. EUDEMONISME

           Alangkah baiknya PT. FI tidak menguasahakan kebahgiaan yaitu untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar yaitu contohnya kongkalikong atau memberi komisi dengan pihak tertentu. 

2. UTILITARIANISME

          Alangkah baiknya PT. FI melihat apakah ada manfaat nya atau kegunaan dari perusahaan untuk masyarakat dalam meraup keuntungan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah 

1. Pengendalian diri 

        PT. FI seharusnya dapat mengendalikan diri dengan tidak memperoleh keuntungan dari para karyawannya. Meskipun keuntungan itu merupakan hak bagi PT. FI namun alangkah baikknya dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dengan mengambil untung dengan memperkecil atau tidak menyama ratakan gaji karyawannya dengan Negara lain. PT. FI juga alangkah baiknya memperhatikan alam disekitarnya dan memperhatikan masyarakat sekitarnya.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak memanfaatkan suatu kondisi atau kesempatan dengan menjual barang dengan harga yang tinggi pada saat terjadinya excess demand untuk meraup keuntungan dua kali lipat. Maka seharusnya PT.FI harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya bukan malah mementingkan untuk perusahaan saja bahkan PT. FI tidak menyamaratakan gaji karyawan nya dengan karyawan di negara lain.

3. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" 

         PT. FI alangkah baiknya tidak meng ekspoitasi lingkungan yang ada disekitarnya. PT. FI seharusnya mempertimbangkan apakah akan merusak lingkungan sekitarnya atau tidak dimasa datang. Walaupun ada kesempatan PT. FI untuk meraih keuntungan namun alangkah baiknya PT. FI lebih mementingkan lingkungan yang ada disekitarnya.

4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak kongkalikong dengan pihak lain untuk meraup keuntungan yang lebih besar karena dapat berakibat buruk dengan masyarakat sekitar dan ini akan menyebabkan terjadinya korupsi dikalangan pembisnis bahkan tidak menutuo kemungkinan dengan adanya konkalikong bisa merusak lingkungan disekitarnya apabila PT. FI kongkalikong denga pihak lain untuk memperbesar wilyahnya dan alangkah baiknya PT. FI tidak kongkalikong dengan pihak lain dengan memberi komisi agar meraup keuntungan yang lebih besar sampai – sampai mengorbankan gaji para karyawannya.

5. Mampu menyatakan yang benar itu benar 

         PT. FI harus berani mengungkapkan bahwa tindakan kongkalikong dengan member komisi kepada pihak terkait itu tidak benar. Karena dengan kejujuran, maka PT. FI bisa dipercaya oleh konsumen atau investor lainnya.

6. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah 

       PT. FI alangkah baiknya menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya yang berada di golongan bawah dan menciptakan kondisi yang kondusif dan PT. FI dapat member kerpecayaan kepada perusahaan golongan bawah agar perusahaan yang berada di golongan bawah tersebut dapat mengembangkan perusahaannya dan berkiprah lebih baik dalam dunia bisnis.

7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 

               PT. FI harusnya tetap konsekuen dan konsisten untuk tidak melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi dengan “oknum” lain karena itu akan melanggar konsep etika bisnis.

DUNIA BISNIS

          Yang masih menjadi masalah bagi dunia bisnis adalah masih ada pelanggaran terhadap upah buruh atau karyawannya dengan tidak memberikan upah yang semestinya karena itu berarti sama saja membuat karyawannya kerja rodi. Didalam dunia bisnis semakin lama semakin banyak perbuatan tercela dengan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.


Sumber:

http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/06/12430369/Ini.Tanggapan.Freeport.soal.Ancaman.Mogok.Lagi


Kamis, 16 Oktober 2014

APDBP UNTUK KEJAHATAN PRIBADI


Kasus Korupsi APBDP
Gubernur NAD non aktif, AP bersama Kepala Biro Hukum dan Humas Setwil Prov. NAD, HZ ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130 miliar. Kedua tersangka tersebut dinyatakan bersalah oleh Andi Amar Achmad, Kepala Kejati NAD, karena menggunakan dana perubahan APBD tahun 2004 untuk kegiatan bantuan hukum AP. Dana senilai Rp. 4,130 miliar tersebut diambil dari dana bantuan hukum yang diposkan pada Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD dalam perubahan APBD 2004 yang total anggarannya Rp.4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membiayai pengacara dalam pembelaan sesuatu kasus, dan kasus perdata yang melibatkan lembaga pemerintah. “Oleh karena itu dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar pengacara AP, karena ia terlibat kasus pidana’, kata Kepala Kejati Prov.NAD. Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, maka kasus tersebut berubah dari penyelidikan menjadi menyidikan, kata Andi Amir. Kasus tersebut terungkap setelah dalam proses penyelidikan. Pihak intel Kajati NAD melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Setdaprov NAD. Intel tersebut menemukan terjadinya penyimpangan dana APBD tahun 2004. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena pihak Kejati kini akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Disebutkan, bahwa dalam perkara itu, ada kemungkinan anggota DPRD NAD periode 1999-2004 terlibat, karena menyetujui anggaran belanja tambahan (ABT) bantuan hukum senilai Rp.4,8 miliar. Sebelum ada perubahan, anggaran untuk bantuan hukum tersebut dianggarkan hanya Rp.90 juta, tetapi setelah terjadi perubahan mencapai Rp.4,8 miliar dan disetujui oleh DPRD. Kami akan menyelidiki semuanya, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Prov NAD.
Menurut Kajati, Andi Amir, penggunaan dana itu tidak tepat dan cacat hukum, apalagi kasus AP dalam kapasitas pribadi, bukan kapasitas sebagai gubernur. Oleh karena itu biaya tersebut tidak bisa dibebankan ke dalam APBD NAD. Kejadian itu, termasuk tindak pidana korupsi. Kasus penyelewengan anggaran penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum ini, terungkap ketika Pokja V Panitia Anggaran DPRD NAD meminta keterangan Karo Hukum dan Humas Setda NAD yang menggunakan anggaran tersebut sebesar Rp.4,8 miliar dari Rp.5,7 miliar untuk membiayai pembelaan seorang Gubernur AP yang terlibat kasus pidana.



ANALISIS :

Gubernur tersebut telah melanggar Norma, yaitu :

1. Norma Hukum

     Pasal 699 RUU KUHP menegaskan setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapat dan belanja daerah bukan pada tujuannya, dipidana penjara paling lama dua tahun. Lebih jauh bila perbuatan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka sanksi pidana ditambah satu pertiga.

  Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, untuk penyalahgunaan kewenangan dalam RUU KUHP hanya dipidana penjara paling lama enam tahun, jauh dari sanksi pidana UU Korupsi saat ini yakni maksimal 20 tahun.

    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk RUU KUHP khusus pidana tambahannya hanya mengatur tentang pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

1. Kebutuhan Individu

  Karena Seorang Gubernur tersebut sedang memiliki kebutuhan individu untuk membayar pengacara dalam kasusnya pribadi maka Gubernur tersebut memakai Uang yang seharusnya dipakai untuk rakyat miskin yang tidak mampu dalam membayar pengacara.

2. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

   Alangkah baiknya ada segelintir orang tertentu yang melihat atau memperhatikan tingkah laku atau tindakan atau perbuatan seorang Gubernur tersebut untuk dapat dikoreksi agar tidak terjadi terakumulasi dan tidak ada lagi Gubernur lainnya yang mengikuti contoh perbuatan yang dilakukan Gubernur tersebut.

3. Perilaku Dari Komunitas

   Karena banyak perilaku yang tidak benar dari sesama komunitas dari Gubernur tersebut maka Gubernur tersebut tidak malu lagi atau tidak segan lagi untuk melakukan hal yang meskipun tidak benar dan merugikan orang lain.

Sanksi – Sanksi :

1. Sanksi Sosial

  Sanksi social yang akan diterima Gubernur tersebut contohnya adalah Gubernur tersebut akan dikucilkan oleh masyarakat, akan dihina oleh masyarakat, akan dicaci maki bahkan dihujat oleh masyarakat dan akan dipecat dari jabatan nya sebagai Gubernur karena telah menjadi contoh yang tidak baik.

2. Sanksi Hukum 

   Gubernur tersebut akan dipenjara sesuai dengan UU dan sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan juga bisa dikenakan denda sesuai dengan uang yang telah disalahgunakan.

Pendekatan Teleologi

Egoisme

    Gubernur tersebut telah bertindak egois karena telah menggunakkan uang orang lain hanya untuk kepentingan pribadi saja.

    Jadi menurut saya, sebagai Gubernur, alangkah baiknya menggunakan uang APBDP yang memang dibuat untuk masyarakat seharusnya memang digunakan untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membayar pengacara dalam kasus pidananya pribadi. Sebagai orang Gubernur seharusnya sudah tahu mana yang tindakan yang tidak boleh dilakukan dan mana yang boleh dilkakukan. Menurut saya, seorang Gubernur yang baik itu mengutamakan semua segala norma yang ada dan mematuhinya. Menjadi seorang Gubernur yang baik itu seharusnya sudah mengetahui sanksi apa yang akan diterima jika melakukan tindakan yang tidak baik sehingga tidak berani untuk melakukannya. Gubernur yang patut dicontoh itu menjadi seorang Gubernur yang tidak mengikuti lingkungan yang tidak etis dan seorang Gubernur itu alangkah baiknya memiliki pedoman hidup uang kuat dan berprinsip yang kuat dan baik. Alangkah baiknya seorang Gubernur memiliki kebiasaan hidup yang mematuhi peraturan, jujur, menjalankan tanggung jawab yang baik, menjalankan amanah dan kepercayaan dari masyarakat, dan menjadi Gubernur yang sederhana.

Sumber            : www.bpkp.go.id
Sumber: Suara Karya, Media Indonesia, Republika 2-7 April 2005 (DCH)