Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang
berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.Denda tersebut
harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara
dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.
Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.
"Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP HS & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.
Inti
permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP HS &
Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku
2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan
konsolidasi Telkom tahun buku 2002.
"Terlapor
beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan
pekerjaan audit KAP EP," tutur dia.
Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap
kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS.Selain meragukan kelayakan,
terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form
20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.
Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu
didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor
untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar
kewenangan terlapor.
ANALISIS :
Aturan Etika ini
harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Dalam
hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP
melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab
atas tindakan pelanggaran tersebut. Alangkah baiknya KAP HS menrapkan apa yang
sudah ada dalam aturan etika yang diterapkan IAI terhadap KAP sehingga dapat
berperilaku profesional dalam bekerja.
1.Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP
tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah
pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang
mempekerjakan Anggota. Dalam hal ini klien yang dimaksud adalah PT.TELKOM.
PT.TELKOM yang memberi perkejaan terhadap KAP HS untuk mengaudit laporan
keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk
berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi
Telkom tahun buku 2002.
2.Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk
organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan public dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Dalam kasus ini
KAP yang dimaksud adalah KAP HS yang sudah memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berusaha memberi jasa secara professional dan
sudah mendapat izin dari IAI namun disini KAP HS sebagai KAP yang seharusnya
berperilaku professional tetapi KAP HS tersebut
tidak menggambarkan KAP yang semestinya hanya untuk menjatuhkan nama KAP
orang lain.
3. Praktik
Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan
oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa
akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa
pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional
akuntan publik. Dalam kasus ini PT.TELKOM memeberi jasa professional kepada KAP
HS dengan mengaudit laporan buku atau laporan keuangan PT.TELKOM tahun 2002.
4.
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI.Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta
(in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Dalam kasus ini alangkah
baiknya KAP HS menunjukkan independen dalam memberi jasa audit kepada PT.TELKOM
agar KAP HS sendiri terlihat baik dalam
fakta maupun dalam penampilannya.
5.
Integritas dan Objektivitas.Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini KAP HS seharusnya tidak
membiarkan factor salah saji laporan audit kepada PT.TELKOM. alangkah baiknya
KAP HS memberi pernyataan laporan audit yang sebenar-benarnya dan KAP HS tidak
memikirkan kepentingan pribadi dan menghancurkan nama baik KAP orang lain.
Standar
Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional. KAP HS alangkah baiknya memenuhi apa yang diharapkan
oleh IAI atau Pemerintah untuk menyelesaikan laporan tahun buku atau laporan
audit nya secara benar dengan kompetensi professional bukan malah membuat
masyarakat atau klien lainnya akan menilai buruk terhadap KAP HS ini.
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. KAP HS dalam
menjalankan tugasnya yaitu mengaudit seharusnya melakukannya dengan cermat dan
secara seksama agar KAP HS ini dapat menjadi KAP yang berkualitas dan baik
secara professional bukan malah dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan
kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai
standar audit khususnya AU 543.
C.
Data Relevan yang Memadai.Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.KAP HS alangkah baiknya
memiliki data yang relevan agar dalam membuat kesimpulan bisa dilakukan secara
professional.
Anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI.Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan
atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu,
dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan. Dalam kasus ini KAP HS malah melakukan
penyimpangan dengan menyatakan pendapat yang sebaliknya dengan KAP EP yang
menjadi KAP yang dipercaya sebelumnya dari PT.TELKOM untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasi Tahun 2002 karena yang sebelumnya KAP EP sudah melakukan tugas auditnya dengan baik
tapi KAP HS malah tidak mepercayai kapasitas KAP EP sebagai KAP ini dimata
bapepam AS dan dalam kasus ini KAP HS dengan mengungkapkan hal tersebut sama
saja mennyesatkan untuk PT.TELKOM dan menjatuhkan nama baik KAP EP karena KAP
HS tidak memberi bukti kalau memang audit yang dilakukan oleh KAP EP itu tidak
benar bukan dengan sengaja menolak mengaudit dengan alas an tidak jelas untuk
menaikkan nama KAP sendiri.
Fee
Profesional.
A.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi. Apabila KAP HS melakukan hal tersebut hanya untuk menawarkan
dan mendapatkan Fee yang besar maka KAP
HS ini telah melakukan pelanggaran khususnya dalam menentukan Fee secara
professional dan telah merusak citra profesinya sendiri.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN
SEPROFESI
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Dalam kasus ini alangkah baiknya KAP HS menjaga citra profesinya sebagai KAP
yang baik dan professional karena dengan mengatakan keraguannya terhadap KAP EP
ini malah KAP HS telah merusak reputasi rekan seprofesinya yaitu KAP EP.
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Dalam kasus ini KAP EP yang
berperan sebagai Akuntan Publik terdahulu dan KAP HS berperan sebagai pengganti
KAP EP namun KAP HS menyatakan keengganan mengaudit laporan keuangan Telkomsel
tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan
pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku
2002 dan terlihat tidak ada usaha komunikasi dari KAP HS kepada KAP EP buktinya
KAP HS malah melaporkan KAP EP dengan tuduhan KAP EP diragukan oleh bapepam AS.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Alangkah baiknya KAP HS ini untuk menaikkan nama KAP sendiri dengan melakukan iklan di media social, elektrik maupun kertas yaitu Koran bukan dengan cara menjatuhkan nama KAP orang lain yang membuat citra profesinya buruk.
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Apabila dikaitkan dengan kasus ini, apabila KAP HS menerima dengan baik untuk mengaudit laporan keuangannya PT.TELKOM dan tidak menginterpretasikan PT.TELKOM maka akan mendorong kinerja PT.TELKOM secara lebih efisien.
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1.Transparansi (transparency)
: keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan
informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.Alangkah baiknya auditor
dari KAP HS ini membantu PT.TELKOM untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasinya
agar PT.TELKOM dapat secara terbuka dalam mengambil keputusan dan mengemukakan
informasi materil yang relevan mengenai PT.TELKOM itu sendiri.
2. Pengungkapan (disclosure)
: penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta,
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan
resiko usaha perusahaan. Dalam kasus ini KAP HS alangkah baiknya memberi dan
menyajikan informasi apapun tentang perusahaan agar public atau stakeholders
tahu apakah kinerja operasional perusahaan baik atau tidak, apakah keuangan
perusahaan sedang laba atau rugi, dan mengetahui kondisi perusahaan PT.TELKOM
tersebut.
3. Akuntabilitas (accountability)
: kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
Alangkah baiknya KAP HS tidak dengan sengaja memberi
interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk karena dengan
ini PT.TELKOM tidak mengetahui apakah Manajemen perusahaan sudah melakakukan
pekerjaannya secara efektif dan ekonomis atau belum seperti itu.
Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Apabila
dikaitkan dengan kasus ini, KAP HS alangkah baiknya bekerjasama dengan baik
bersama PT.TELKOM agar PT.TELKOM dapat mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan dan bahkan KAP nya sendiri agar perusahaan sendiri dapat memaksimalkan
nilai pemegang saham yang ada. Alangkah baiknya KAP HS ini saling percaya
kepada KAP EP karena dengan saling percaya akan menciptakan kondisi yang baik
pula untuk perusahaan dan saling bekerjasama juga untuk perusahaan dan saling
terbuka agar tercipta kondisi secara professional.
Menurut
Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut
tindakan yang disajikan berikut ini :
1. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi
yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau
pengungkapan. Dalam kasus ini perusahaan sebenarnya sudah mempercayakan tugas
audit laporan keuangannya kepada KAP HS namun KAP HS menolak dan bahkan memberi
interpretasi kepada PT.TELKOM jadi dalam kasus ini KAP HS sendiri lah yang
dengan sengaja tidak mengikuti prinsip akuntansi untuk membantu perusahaan
dalam menyajikan laporan keuangan dan mengungkapkan pernyataan kesimpulan dari
hasil audit tersebut.
Beberapa Statements
on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards
Board(ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).Dalam kasus ini PT.TELKOM sudah memberi tanggung jawab mengaudit kepada auditor yaitu KAP HS namun disini KAP HS menolak dan mengaudit laporan keuangan konsolidasi perusahaan tahu 2002 dengan alasan meragukan kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom sehingga perusahaan tidak mengetahui apa ada kesalahan atau ketidakberesan dalam perusahaannya sendiri.
b. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. Disini terlihat bahwa kurangnya komunikasi antar KAP HS dengan perusahaan PT.TELKOM yang menyebabkan terjadinya kasus seperti ini yang bahkan merugikan pihak perusahaan dan piahk lainnya.
a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).Dalam kasus ini PT.TELKOM sudah memberi tanggung jawab mengaudit kepada auditor yaitu KAP HS namun disini KAP HS menolak dan mengaudit laporan keuangan konsolidasi perusahaan tahu 2002 dengan alasan meragukan kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom sehingga perusahaan tidak mengetahui apa ada kesalahan atau ketidakberesan dalam perusahaannya sendiri.
b. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. Disini terlihat bahwa kurangnya komunikasi antar KAP HS dengan perusahaan PT.TELKOM yang menyebabkan terjadinya kasus seperti ini yang bahkan merugikan pihak perusahaan dan piahk lainnya.
SAS
No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat
mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam
laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud
or error). Bagaimana mungkin mengetahui apa terjadi kesalahan material
didalam perusahaan karena dalam kasus ini KAP HS saja sudah menolak untuk
mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Akuntan publik harus
memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi
informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada
pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi
terhadap tindakannya. Terlihat disni KAP HS tidak berperilaku jujur terhadap
pihak yang berwenang dengan malah memberi
interpretasi menyesatkan kepada PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel),
dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit
khususnya AU 543.
2). Mengambil keputusan
yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due
professional care).Dalam kasus ini keputusan yang diambil oleh KAP HS tidak
menunjukkan secara bijaksana dan obyektif dan tidak professional dalam bekerja
karena menolak bahkan melakukan interpretasi sehingga merugikan KAP sendirinya.
Tanggung jawab profesional (professional
responsibility).
Akuntan publik harus
memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya
(rule professional conduct). Dalam kasus ini KAP HS harus mempertanggung
jawabkan profesinya secara professional karena telah merusak nama baik KAP
orang lain sesame profesinya.
Pencegahan &
Pendeteksian Fraud
Fraudulent
financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh
besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam
laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena
itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar
tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya
ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag
(fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Dalam kasus ini
auditor yaitu KAP HS alangkah baiknya awalnya menerima tugas audit laporan
keuangan konsolidasi PT.TELKOM tahun 2002 agar mengetahui ada atau tidaknya
fraud yang ditimbulkan dengan gejala-gejala berupa red flag yang biasanya ada
perlakuan tidak etis dari manajemennya agar perusahaan dapat mengambil
keputusan yang tepat, cepat dan benar.
SUMBER :