Jumat, 31 Oktober 2014

Meraup Keuntungan Dengan Makan Gaji Karyawan


    PT FI merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau trans nasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

  Mogoknya hampir seluruh pekerja PT FI disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja FI di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam 1.5 USD – 3 USD. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai 15 USD – 35 USD perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen FI bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

   Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor - gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

    Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitasagar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.




ANALISIS


                   Undang-undang yang telah di Langgar

             PT FI telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT FI telah melanggar pasal:

           Pasal 23: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

Filsafat Moral :

1. EUDEMONISME

           Alangkah baiknya PT. FI tidak menguasahakan kebahgiaan yaitu untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar yaitu contohnya kongkalikong atau memberi komisi dengan pihak tertentu. 

2. UTILITARIANISME

          Alangkah baiknya PT. FI melihat apakah ada manfaat nya atau kegunaan dari perusahaan untuk masyarakat dalam meraup keuntungan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah 

1. Pengendalian diri 

        PT. FI seharusnya dapat mengendalikan diri dengan tidak memperoleh keuntungan dari para karyawannya. Meskipun keuntungan itu merupakan hak bagi PT. FI namun alangkah baikknya dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dengan mengambil untung dengan memperkecil atau tidak menyama ratakan gaji karyawannya dengan Negara lain. PT. FI juga alangkah baiknya memperhatikan alam disekitarnya dan memperhatikan masyarakat sekitarnya.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak memanfaatkan suatu kondisi atau kesempatan dengan menjual barang dengan harga yang tinggi pada saat terjadinya excess demand untuk meraup keuntungan dua kali lipat. Maka seharusnya PT.FI harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya bukan malah mementingkan untuk perusahaan saja bahkan PT. FI tidak menyamaratakan gaji karyawan nya dengan karyawan di negara lain.

3. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" 

         PT. FI alangkah baiknya tidak meng ekspoitasi lingkungan yang ada disekitarnya. PT. FI seharusnya mempertimbangkan apakah akan merusak lingkungan sekitarnya atau tidak dimasa datang. Walaupun ada kesempatan PT. FI untuk meraih keuntungan namun alangkah baiknya PT. FI lebih mementingkan lingkungan yang ada disekitarnya.

4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak kongkalikong dengan pihak lain untuk meraup keuntungan yang lebih besar karena dapat berakibat buruk dengan masyarakat sekitar dan ini akan menyebabkan terjadinya korupsi dikalangan pembisnis bahkan tidak menutuo kemungkinan dengan adanya konkalikong bisa merusak lingkungan disekitarnya apabila PT. FI kongkalikong denga pihak lain untuk memperbesar wilyahnya dan alangkah baiknya PT. FI tidak kongkalikong dengan pihak lain dengan memberi komisi agar meraup keuntungan yang lebih besar sampai – sampai mengorbankan gaji para karyawannya.

5. Mampu menyatakan yang benar itu benar 

         PT. FI harus berani mengungkapkan bahwa tindakan kongkalikong dengan member komisi kepada pihak terkait itu tidak benar. Karena dengan kejujuran, maka PT. FI bisa dipercaya oleh konsumen atau investor lainnya.

6. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah 

       PT. FI alangkah baiknya menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya yang berada di golongan bawah dan menciptakan kondisi yang kondusif dan PT. FI dapat member kerpecayaan kepada perusahaan golongan bawah agar perusahaan yang berada di golongan bawah tersebut dapat mengembangkan perusahaannya dan berkiprah lebih baik dalam dunia bisnis.

7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 

               PT. FI harusnya tetap konsekuen dan konsisten untuk tidak melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi dengan “oknum” lain karena itu akan melanggar konsep etika bisnis.

DUNIA BISNIS

          Yang masih menjadi masalah bagi dunia bisnis adalah masih ada pelanggaran terhadap upah buruh atau karyawannya dengan tidak memberikan upah yang semestinya karena itu berarti sama saja membuat karyawannya kerja rodi. Didalam dunia bisnis semakin lama semakin banyak perbuatan tercela dengan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.


Sumber:

http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/06/12430369/Ini.Tanggapan.Freeport.soal.Ancaman.Mogok.Lagi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar