Kamis, 16 Oktober 2014

APDBP UNTUK KEJAHATAN PRIBADI


Kasus Korupsi APBDP
Gubernur NAD non aktif, AP bersama Kepala Biro Hukum dan Humas Setwil Prov. NAD, HZ ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130 miliar. Kedua tersangka tersebut dinyatakan bersalah oleh Andi Amar Achmad, Kepala Kejati NAD, karena menggunakan dana perubahan APBD tahun 2004 untuk kegiatan bantuan hukum AP. Dana senilai Rp. 4,130 miliar tersebut diambil dari dana bantuan hukum yang diposkan pada Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD dalam perubahan APBD 2004 yang total anggarannya Rp.4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membiayai pengacara dalam pembelaan sesuatu kasus, dan kasus perdata yang melibatkan lembaga pemerintah. “Oleh karena itu dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar pengacara AP, karena ia terlibat kasus pidana’, kata Kepala Kejati Prov.NAD. Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, maka kasus tersebut berubah dari penyelidikan menjadi menyidikan, kata Andi Amir. Kasus tersebut terungkap setelah dalam proses penyelidikan. Pihak intel Kajati NAD melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Setdaprov NAD. Intel tersebut menemukan terjadinya penyimpangan dana APBD tahun 2004. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena pihak Kejati kini akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Disebutkan, bahwa dalam perkara itu, ada kemungkinan anggota DPRD NAD periode 1999-2004 terlibat, karena menyetujui anggaran belanja tambahan (ABT) bantuan hukum senilai Rp.4,8 miliar. Sebelum ada perubahan, anggaran untuk bantuan hukum tersebut dianggarkan hanya Rp.90 juta, tetapi setelah terjadi perubahan mencapai Rp.4,8 miliar dan disetujui oleh DPRD. Kami akan menyelidiki semuanya, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Prov NAD.
Menurut Kajati, Andi Amir, penggunaan dana itu tidak tepat dan cacat hukum, apalagi kasus AP dalam kapasitas pribadi, bukan kapasitas sebagai gubernur. Oleh karena itu biaya tersebut tidak bisa dibebankan ke dalam APBD NAD. Kejadian itu, termasuk tindak pidana korupsi. Kasus penyelewengan anggaran penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum ini, terungkap ketika Pokja V Panitia Anggaran DPRD NAD meminta keterangan Karo Hukum dan Humas Setda NAD yang menggunakan anggaran tersebut sebesar Rp.4,8 miliar dari Rp.5,7 miliar untuk membiayai pembelaan seorang Gubernur AP yang terlibat kasus pidana.



ANALISIS :

Gubernur tersebut telah melanggar Norma, yaitu :

1. Norma Hukum

     Pasal 699 RUU KUHP menegaskan setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapat dan belanja daerah bukan pada tujuannya, dipidana penjara paling lama dua tahun. Lebih jauh bila perbuatan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka sanksi pidana ditambah satu pertiga.

  Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, untuk penyalahgunaan kewenangan dalam RUU KUHP hanya dipidana penjara paling lama enam tahun, jauh dari sanksi pidana UU Korupsi saat ini yakni maksimal 20 tahun.

    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk RUU KUHP khusus pidana tambahannya hanya mengatur tentang pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

1. Kebutuhan Individu

  Karena Seorang Gubernur tersebut sedang memiliki kebutuhan individu untuk membayar pengacara dalam kasusnya pribadi maka Gubernur tersebut memakai Uang yang seharusnya dipakai untuk rakyat miskin yang tidak mampu dalam membayar pengacara.

2. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

   Alangkah baiknya ada segelintir orang tertentu yang melihat atau memperhatikan tingkah laku atau tindakan atau perbuatan seorang Gubernur tersebut untuk dapat dikoreksi agar tidak terjadi terakumulasi dan tidak ada lagi Gubernur lainnya yang mengikuti contoh perbuatan yang dilakukan Gubernur tersebut.

3. Perilaku Dari Komunitas

   Karena banyak perilaku yang tidak benar dari sesama komunitas dari Gubernur tersebut maka Gubernur tersebut tidak malu lagi atau tidak segan lagi untuk melakukan hal yang meskipun tidak benar dan merugikan orang lain.

Sanksi – Sanksi :

1. Sanksi Sosial

  Sanksi social yang akan diterima Gubernur tersebut contohnya adalah Gubernur tersebut akan dikucilkan oleh masyarakat, akan dihina oleh masyarakat, akan dicaci maki bahkan dihujat oleh masyarakat dan akan dipecat dari jabatan nya sebagai Gubernur karena telah menjadi contoh yang tidak baik.

2. Sanksi Hukum 

   Gubernur tersebut akan dipenjara sesuai dengan UU dan sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan juga bisa dikenakan denda sesuai dengan uang yang telah disalahgunakan.

Pendekatan Teleologi

Egoisme

    Gubernur tersebut telah bertindak egois karena telah menggunakkan uang orang lain hanya untuk kepentingan pribadi saja.

    Jadi menurut saya, sebagai Gubernur, alangkah baiknya menggunakan uang APBDP yang memang dibuat untuk masyarakat seharusnya memang digunakan untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membayar pengacara dalam kasus pidananya pribadi. Sebagai orang Gubernur seharusnya sudah tahu mana yang tindakan yang tidak boleh dilakukan dan mana yang boleh dilkakukan. Menurut saya, seorang Gubernur yang baik itu mengutamakan semua segala norma yang ada dan mematuhinya. Menjadi seorang Gubernur yang baik itu seharusnya sudah mengetahui sanksi apa yang akan diterima jika melakukan tindakan yang tidak baik sehingga tidak berani untuk melakukannya. Gubernur yang patut dicontoh itu menjadi seorang Gubernur yang tidak mengikuti lingkungan yang tidak etis dan seorang Gubernur itu alangkah baiknya memiliki pedoman hidup uang kuat dan berprinsip yang kuat dan baik. Alangkah baiknya seorang Gubernur memiliki kebiasaan hidup yang mematuhi peraturan, jujur, menjalankan tanggung jawab yang baik, menjalankan amanah dan kepercayaan dari masyarakat, dan menjadi Gubernur yang sederhana.

Sumber            : www.bpkp.go.id
Sumber: Suara Karya, Media Indonesia, Republika 2-7 April 2005 (DCH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar