Senin, 01 Desember 2014

DUEL ANTAR KAP


            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.

            Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

            "Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP HS & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.

            Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

"Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP," tutur dia.

Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS.Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.

Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar kewenangan terlapor.

ANALISIS     :

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Alangkah baiknya KAP HS menrapkan apa yang sudah ada dalam aturan etika yang diterapkan IAI terhadap KAP sehingga dapat berperilaku profesional dalam bekerja.
   
  1.Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota. Dalam hal ini klien yang dimaksud adalah PT.TELKOM. PT.TELKOM yang memberi perkejaan terhadap KAP HS untuk mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

2.Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan public dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Dalam kasus ini KAP yang dimaksud adalah KAP HS yang sudah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha memberi jasa secara professional dan sudah mendapat izin dari IAI namun disini KAP HS sebagai KAP yang seharusnya berperilaku professional tetapi KAP HS tersebut  tidak menggambarkan KAP yang semestinya hanya untuk menjatuhkan nama KAP orang lain.

   3. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Dalam kasus ini PT.TELKOM memeberi jasa professional kepada KAP HS dengan mengaudit laporan buku atau laporan keuangan PT.TELKOM tahun 2002.

4.      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). Dalam kasus ini alangkah baiknya KAP HS menunjukkan independen dalam memberi jasa audit kepada PT.TELKOM agar KAP HS sendiri terlihat baik dalam  fakta maupun dalam penampilannya. 

5.      Integritas dan Objektivitas.Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini KAP HS seharusnya tidak membiarkan factor salah saji laporan audit kepada PT.TELKOM. alangkah baiknya KAP HS memberi pernyataan laporan audit yang sebenar-benarnya dan KAP HS tidak memikirkan kepentingan pribadi dan menghancurkan nama baik KAP orang lain.
Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. KAP HS alangkah baiknya memenuhi apa yang diharapkan oleh IAI atau Pemerintah untuk menyelesaikan laporan tahun buku atau laporan audit nya secara benar dengan kompetensi professional bukan malah membuat masyarakat atau klien lainnya akan menilai buruk terhadap KAP HS ini.

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. KAP HS dalam menjalankan tugasnya yaitu mengaudit seharusnya melakukannya dengan cermat dan secara seksama agar KAP HS ini dapat menjadi KAP yang berkualitas dan baik secara professional bukan malah dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

C. Data Relevan yang Memadai.Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.KAP HS alangkah baiknya memiliki data yang relevan agar dalam membuat kesimpulan bisa dilakukan secara professional.                       

Anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. Dalam kasus ini KAP HS malah melakukan penyimpangan dengan menyatakan pendapat yang sebaliknya dengan KAP EP yang menjadi KAP yang dipercaya sebelumnya dari PT.TELKOM untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2002 karena yang sebelumnya KAP EP  sudah melakukan tugas auditnya dengan baik tapi KAP HS malah tidak mepercayai kapasitas KAP EP sebagai KAP ini dimata bapepam AS dan dalam kasus ini KAP HS dengan mengungkapkan hal tersebut sama saja mennyesatkan untuk PT.TELKOM dan menjatuhkan nama baik KAP EP karena KAP HS tidak memberi bukti kalau memang audit yang dilakukan oleh KAP EP itu tidak benar bukan dengan sengaja menolak mengaudit dengan alas an tidak jelas untuk menaikkan nama KAP sendiri.

Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Apabila KAP HS melakukan hal tersebut hanya untuk menawarkan dan  mendapatkan Fee yang besar maka KAP HS ini telah melakukan pelanggaran khususnya dalam menentukan Fee secara professional dan telah merusak citra profesinya sendiri.
             
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Dalam kasus ini alangkah baiknya KAP HS menjaga citra profesinya sebagai KAP yang baik dan professional karena dengan mengatakan keraguannya terhadap KAP EP ini malah KAP HS telah merusak reputasi rekan seprofesinya yaitu KAP EP.

Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Dalam kasus ini KAP EP yang berperan sebagai Akuntan Publik terdahulu dan KAP HS berperan sebagai pengganti KAP EP namun KAP HS menyatakan keengganan mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002 dan terlihat tidak ada usaha komunikasi dari KAP HS kepada KAP EP buktinya KAP HS malah melaporkan KAP EP dengan tuduhan KAP EP diragukan oleh bapepam AS.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Alangkah baiknya KAP HS ini untuk menaikkan nama KAP sendiri dengan melakukan iklan di media social, elektrik maupun kertas yaitu Koran bukan dengan cara menjatuhkan nama KAP orang lain yang membuat citra profesinya buruk.

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Apabila dikaitkan dengan kasus ini, apabila KAP HS menerima dengan baik untuk mengaudit laporan keuangannya PT.TELKOM dan tidak menginterpretasikan PT.TELKOM maka akan mendorong kinerja PT.TELKOM secara lebih efisien.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1.Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.Alangkah baiknya auditor dari KAP HS ini membantu PT.TELKOM untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasinya agar PT.TELKOM dapat secara terbuka dalam mengambil keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai PT.TELKOM itu sendiri.

2.  Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Dalam kasus ini KAP HS alangkah baiknya memberi dan menyajikan informasi apapun tentang perusahaan agar public atau stakeholders tahu apakah kinerja operasional perusahaan baik atau tidak, apakah keuangan perusahaan sedang laba atau rugi, dan mengetahui kondisi perusahaan PT.TELKOM tersebut.

3. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Alangkah baiknya KAP HS tidak dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk karena dengan ini PT.TELKOM tidak mengetahui apakah Manajemen perusahaan sudah melakakukan pekerjaannya secara efektif dan ekonomis atau belum seperti itu.

Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Apabila dikaitkan dengan kasus ini, KAP HS alangkah baiknya bekerjasama dengan baik bersama PT.TELKOM agar PT.TELKOM dapat mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan dan bahkan KAP nya sendiri agar perusahaan sendiri dapat memaksimalkan nilai pemegang saham yang ada. Alangkah baiknya KAP HS ini saling percaya kepada KAP EP karena dengan saling percaya akan menciptakan kondisi yang baik pula untuk perusahaan dan saling bekerjasama juga untuk perusahaan dan saling terbuka agar tercipta kondisi secara professional.
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
1. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Dalam kasus ini perusahaan sebenarnya sudah mempercayakan tugas audit laporan keuangannya kepada KAP HS namun KAP HS menolak dan bahkan memberi interpretasi kepada PT.TELKOM jadi dalam kasus ini KAP HS sendiri lah yang dengan sengaja tidak mengikuti prinsip akuntansi untuk membantu perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan dan mengungkapkan pernyataan kesimpulan dari hasil audit tersebut.

Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board(ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah : 

a.  SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,”  yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya  kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).Dalam kasus ini PT.TELKOM sudah memberi tanggung jawab mengaudit kepada auditor yaitu KAP HS namun disini KAP HS menolak dan mengaudit laporan keuangan konsolidasi perusahaan tahu 2002 dengan alasan meragukan kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom sehingga perusahaan tidak mengetahui apa ada kesalahan atau ketidakberesan dalam perusahaannya sendiri.

b. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan,  judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. Disini terlihat bahwa kurangnya komunikasi antar KAP HS dengan perusahaan PT.TELKOM yang menyebabkan terjadinya kasus seperti ini yang bahkan merugikan pihak perusahaan dan piahk lainnya.

        SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement)  dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau  kesalahan (fraud or error). Bagaimana mungkin mengetahui apa terjadi kesalahan material didalam perusahaan karena dalam kasus ini KAP HS saja sudah menolak untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. Terlihat disni KAP HS tidak berperilaku jujur terhadap pihak yang berwenang dengan malah memberi  interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).Dalam kasus ini keputusan yang diambil oleh KAP HS tidak menunjukkan secara bijaksana dan obyektif dan tidak professional dalam bekerja karena menolak bahkan melakukan interpretasi sehingga merugikan KAP sendirinya.

Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dalam kasus ini KAP HS harus mempertanggung jawabkan profesinya secara professional karena telah merusak nama baik KAP orang lain sesame profesinya.

Pencegahan & Pendeteksian Fraud  
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Dalam kasus ini auditor yaitu KAP HS alangkah baiknya awalnya menerima tugas audit laporan keuangan konsolidasi PT.TELKOM tahun 2002 agar mengetahui ada atau tidaknya fraud yang ditimbulkan dengan gejala-gejala berupa red flag yang biasanya ada perlakuan tidak etis dari manajemennya agar perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat, cepat dan benar.

SUMBER       :