Senin, 17 November 2014

ULAH DAN ALASAN KAP SESEORANG DIBAYAR SEHARGA Rp 20 M

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari.

      Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP HS terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543.

       "Tindakan KAP HS & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia.
       Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

"Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP," tutur dia.

Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom.

Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP EP berada di luar kewenangan terlapor.

ANALISIS     :
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Dari kasus ini KAP EP yang selaku sebagai auditing PT.TELKOM pada tahun 2002 sudah melakukan proses audit dengan menyajikan laporan keuangan yang seharusnya dan wajar namun KAP HS selaku auditing PT.TELKOM tahun 2003 memberi interpretasi terhadap laporan keuangan PT.TELKOM  yang berbeda dari yang  sudah di audit dari KAP EP dan rekan pada tahun buku 2002 untuk merusak kualitas auditor KAP EP. Dari kasus ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. HS & Rekan yang berafiliasi dengan Price waterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar.  

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Karena pada tahun 2002 ke tahun 2003 PT.TELKOM sempat menggantikan auditor independen  dar KAP EP ke KAP HS. Disni terlihat auditor KAP HS alangkah baiknya menunjukkan tanggung jawab untuk meninaikkan tingkat keandalan laporan keuangan PT.TELKOM dengan menerima berasosiasi dengan proses auditing tahun buku pada tahun 2002 yang sudah pernah di audit oleh KAP EP.

 Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu: auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion); auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).  Alangkah baiknya KAP HS  mengaudit laporan keuangan tahun buku tahun 2002 agar KAP HS mengetahui apakah sesuai an tepat dengan apa yang dilakukan auditor KAP EP tersebut, yaitu apakah laporan keuangan PT.TELKOM itu wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan apakah tidak memberikan pendapat sama sekali.

Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Jika dilihat dari kasus ini sikap mental dari KAP HS itu lemah dan tidak baik. Ini dilihat dari keengganan pihak auditor KAP HS untuk melakukan audit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi PT.TELKOM.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Alangkah baiknya auditor KAP HS menerima berasosiasi dengan auditor KAP EP dan seharusnya auditor KAP HS memberi pendapat yang sebenarnya dan tidak bertujuan untuk merusak kulitas auditor lainnya sehingga auditor KAP HS memiliki kepercayaan dari masyarakat yang tinggi dengan melandaskan standar mutu yang tinggi pula.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dilihat dari kasus ini KAP HS tidak memenuhi apa yang menjadi tujuan seorang profesi akuntansi karena KAP HS tidak berorientasi pada kepentingan publik namun kepentingan pribadi dengan memberi interpretasi menyesatkan kepada PT.TELKOM sehingga mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002.

Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.  Profesionalisme.
Alangkah baiknya auitor KAP HS melakukan tugasnya dengan profesional dengan menerima KAP HS & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun  buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP EP terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002.

2.  Kualitas Jasa.
Alangkah baiknya auditor KAP HS lebih baik melihat dan meningkatkan kualitas auditingnya daripada memberi interpretasi yang mengakibatkan rusaknya kualitas KAP EP.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Dengan tindakan auditor KAP HS yang tidak ingin berasosiasi dengan KAP EP ini menunjukkan KAP HS telah melakukan tindakan yang tidak terhormat karena KAP HS malah mengambil keuntungan pribadi dengan memberi interpretasi pada PT.TELKOM yang dapat merusak kualitas KAP EP dan kepercayaan masyarakat kepada KAP EP sehingga apa yang dilakukan KAP HS bukanlah tindakan yang profesional sebagai KAP yang berlandaskan pada Kode Etik IAI.

       Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Alangkah baiknya KAP HS mementingkan apa yang diutamakan oleh profesi akuntan sehingga perusahaan dapat melihat prstasi yang dimiliki dengan cara yang benar dan akan semakin banyak lagi perusahaan lainnya yang akan memakai jasa auditor KAP tersebut.

Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.  Disni terlihat seperti auditor KAP HS sedang mengalami tekanan yang mungkin dari pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil keuntungan dan KAP HS tidak memiliki integritas yang kuat sehingga KAP HS tidak bisa melayani dengan baik dari PT.TELKOM dan tidak dapat dipercaya lagi oleh publik karena Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini. Disni auditor KAP HS tidak memberikan jasa yang tidak berkualitas dan tidak pantas dengan memberi interpretasi pada pihak PT.TELKOM yang tidak benar untuk merusak reputasi atau kualitas dari auditor KAP EP tersebut.

Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dilihat dari kasus tersebut alangkah baiknya bersikap adil dan jujur secara intelektual dengan tidak melakukan interpretasi dan jujur agar tidak merusak atau merugikan pihak lainnya.

Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Alangkah baiknya KAP HS melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota agar dapat mengikuti perkembangan profesi akuntansi dan memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.  Dengan KAP HS melakukan interpretasi dan merusak reputasi dan kualitas KAP EP berarti KAP HS sendirilah yang dengan tidak sengaja mendiskreditkan profesi dari KAP HS sendiri dan bahkan KAP HS tidak sadar bahwa yang dilakukan akan merugikan diri sendiri.

Sumber         :