Jumat, 31 Oktober 2014

Meraup Keuntungan Dengan Makan Gaji Karyawan


    PT FI merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau trans nasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

  Mogoknya hampir seluruh pekerja PT FI disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja FI di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam 1.5 USD – 3 USD. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai 15 USD – 35 USD perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen FI bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

   Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor - gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

    Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitasagar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

    Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.




ANALISIS


                   Undang-undang yang telah di Langgar

             PT FI telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT FI telah melanggar pasal:

           Pasal 23: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

Filsafat Moral :

1. EUDEMONISME

           Alangkah baiknya PT. FI tidak menguasahakan kebahgiaan yaitu untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar yaitu contohnya kongkalikong atau memberi komisi dengan pihak tertentu. 

2. UTILITARIANISME

          Alangkah baiknya PT. FI melihat apakah ada manfaat nya atau kegunaan dari perusahaan untuk masyarakat dalam meraup keuntungan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah 

1. Pengendalian diri 

        PT. FI seharusnya dapat mengendalikan diri dengan tidak memperoleh keuntungan dari para karyawannya. Meskipun keuntungan itu merupakan hak bagi PT. FI namun alangkah baikknya dilakukan dengan cara yang benar dan tidak dengan mengambil untung dengan memperkecil atau tidak menyama ratakan gaji karyawannya dengan Negara lain. PT. FI juga alangkah baiknya memperhatikan alam disekitarnya dan memperhatikan masyarakat sekitarnya.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak memanfaatkan suatu kondisi atau kesempatan dengan menjual barang dengan harga yang tinggi pada saat terjadinya excess demand untuk meraup keuntungan dua kali lipat. Maka seharusnya PT.FI harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya bukan malah mementingkan untuk perusahaan saja bahkan PT. FI tidak menyamaratakan gaji karyawan nya dengan karyawan di negara lain.

3. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" 

         PT. FI alangkah baiknya tidak meng ekspoitasi lingkungan yang ada disekitarnya. PT. FI seharusnya mempertimbangkan apakah akan merusak lingkungan sekitarnya atau tidak dimasa datang. Walaupun ada kesempatan PT. FI untuk meraih keuntungan namun alangkah baiknya PT. FI lebih mementingkan lingkungan yang ada disekitarnya.

4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) 

          PT. FI alangkah baiknya tidak kongkalikong dengan pihak lain untuk meraup keuntungan yang lebih besar karena dapat berakibat buruk dengan masyarakat sekitar dan ini akan menyebabkan terjadinya korupsi dikalangan pembisnis bahkan tidak menutuo kemungkinan dengan adanya konkalikong bisa merusak lingkungan disekitarnya apabila PT. FI kongkalikong denga pihak lain untuk memperbesar wilyahnya dan alangkah baiknya PT. FI tidak kongkalikong dengan pihak lain dengan memberi komisi agar meraup keuntungan yang lebih besar sampai – sampai mengorbankan gaji para karyawannya.

5. Mampu menyatakan yang benar itu benar 

         PT. FI harus berani mengungkapkan bahwa tindakan kongkalikong dengan member komisi kepada pihak terkait itu tidak benar. Karena dengan kejujuran, maka PT. FI bisa dipercaya oleh konsumen atau investor lainnya.

6. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah 

       PT. FI alangkah baiknya menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya yang berada di golongan bawah dan menciptakan kondisi yang kondusif dan PT. FI dapat member kerpecayaan kepada perusahaan golongan bawah agar perusahaan yang berada di golongan bawah tersebut dapat mengembangkan perusahaannya dan berkiprah lebih baik dalam dunia bisnis.

7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 

               PT. FI harusnya tetap konsekuen dan konsisten untuk tidak melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi dengan “oknum” lain karena itu akan melanggar konsep etika bisnis.

DUNIA BISNIS

          Yang masih menjadi masalah bagi dunia bisnis adalah masih ada pelanggaran terhadap upah buruh atau karyawannya dengan tidak memberikan upah yang semestinya karena itu berarti sama saja membuat karyawannya kerja rodi. Didalam dunia bisnis semakin lama semakin banyak perbuatan tercela dengan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.


Sumber:

http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/06/12430369/Ini.Tanggapan.Freeport.soal.Ancaman.Mogok.Lagi


Kamis, 16 Oktober 2014

APDBP UNTUK KEJAHATAN PRIBADI


Kasus Korupsi APBDP
Gubernur NAD non aktif, AP bersama Kepala Biro Hukum dan Humas Setwil Prov. NAD, HZ ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD NAD tahun 2004 senilai Rp.4,130 miliar. Kedua tersangka tersebut dinyatakan bersalah oleh Andi Amar Achmad, Kepala Kejati NAD, karena menggunakan dana perubahan APBD tahun 2004 untuk kegiatan bantuan hukum AP. Dana senilai Rp. 4,130 miliar tersebut diambil dari dana bantuan hukum yang diposkan pada Biro Hukum dan Humas Setda Prov. NAD dalam perubahan APBD 2004 yang total anggarannya Rp.4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membiayai pengacara dalam pembelaan sesuatu kasus, dan kasus perdata yang melibatkan lembaga pemerintah. “Oleh karena itu dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar pengacara AP, karena ia terlibat kasus pidana’, kata Kepala Kejati Prov.NAD. Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, maka kasus tersebut berubah dari penyelidikan menjadi menyidikan, kata Andi Amir. Kasus tersebut terungkap setelah dalam proses penyelidikan. Pihak intel Kajati NAD melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Setdaprov NAD. Intel tersebut menemukan terjadinya penyimpangan dana APBD tahun 2004. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena pihak Kejati kini akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Disebutkan, bahwa dalam perkara itu, ada kemungkinan anggota DPRD NAD periode 1999-2004 terlibat, karena menyetujui anggaran belanja tambahan (ABT) bantuan hukum senilai Rp.4,8 miliar. Sebelum ada perubahan, anggaran untuk bantuan hukum tersebut dianggarkan hanya Rp.90 juta, tetapi setelah terjadi perubahan mencapai Rp.4,8 miliar dan disetujui oleh DPRD. Kami akan menyelidiki semuanya, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Prov NAD.
Menurut Kajati, Andi Amir, penggunaan dana itu tidak tepat dan cacat hukum, apalagi kasus AP dalam kapasitas pribadi, bukan kapasitas sebagai gubernur. Oleh karena itu biaya tersebut tidak bisa dibebankan ke dalam APBD NAD. Kejadian itu, termasuk tindak pidana korupsi. Kasus penyelewengan anggaran penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum ini, terungkap ketika Pokja V Panitia Anggaran DPRD NAD meminta keterangan Karo Hukum dan Humas Setda NAD yang menggunakan anggaran tersebut sebesar Rp.4,8 miliar dari Rp.5,7 miliar untuk membiayai pembelaan seorang Gubernur AP yang terlibat kasus pidana.



ANALISIS :

Gubernur tersebut telah melanggar Norma, yaitu :

1. Norma Hukum

     Pasal 699 RUU KUHP menegaskan setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapat dan belanja daerah bukan pada tujuannya, dipidana penjara paling lama dua tahun. Lebih jauh bila perbuatan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka sanksi pidana ditambah satu pertiga.

  Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tindak pidana korupsi diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, untuk penyalahgunaan kewenangan dalam RUU KUHP hanya dipidana penjara paling lama enam tahun, jauh dari sanksi pidana UU Korupsi saat ini yakni maksimal 20 tahun.

    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk RUU KUHP khusus pidana tambahannya hanya mengatur tentang pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

1. Kebutuhan Individu

  Karena Seorang Gubernur tersebut sedang memiliki kebutuhan individu untuk membayar pengacara dalam kasusnya pribadi maka Gubernur tersebut memakai Uang yang seharusnya dipakai untuk rakyat miskin yang tidak mampu dalam membayar pengacara.

2. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

   Alangkah baiknya ada segelintir orang tertentu yang melihat atau memperhatikan tingkah laku atau tindakan atau perbuatan seorang Gubernur tersebut untuk dapat dikoreksi agar tidak terjadi terakumulasi dan tidak ada lagi Gubernur lainnya yang mengikuti contoh perbuatan yang dilakukan Gubernur tersebut.

3. Perilaku Dari Komunitas

   Karena banyak perilaku yang tidak benar dari sesama komunitas dari Gubernur tersebut maka Gubernur tersebut tidak malu lagi atau tidak segan lagi untuk melakukan hal yang meskipun tidak benar dan merugikan orang lain.

Sanksi – Sanksi :

1. Sanksi Sosial

  Sanksi social yang akan diterima Gubernur tersebut contohnya adalah Gubernur tersebut akan dikucilkan oleh masyarakat, akan dihina oleh masyarakat, akan dicaci maki bahkan dihujat oleh masyarakat dan akan dipecat dari jabatan nya sebagai Gubernur karena telah menjadi contoh yang tidak baik.

2. Sanksi Hukum 

   Gubernur tersebut akan dipenjara sesuai dengan UU dan sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan juga bisa dikenakan denda sesuai dengan uang yang telah disalahgunakan.

Pendekatan Teleologi

Egoisme

    Gubernur tersebut telah bertindak egois karena telah menggunakkan uang orang lain hanya untuk kepentingan pribadi saja.

    Jadi menurut saya, sebagai Gubernur, alangkah baiknya menggunakan uang APBDP yang memang dibuat untuk masyarakat seharusnya memang digunakan untuk masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membayar pengacara dalam kasus pidananya pribadi. Sebagai orang Gubernur seharusnya sudah tahu mana yang tindakan yang tidak boleh dilakukan dan mana yang boleh dilkakukan. Menurut saya, seorang Gubernur yang baik itu mengutamakan semua segala norma yang ada dan mematuhinya. Menjadi seorang Gubernur yang baik itu seharusnya sudah mengetahui sanksi apa yang akan diterima jika melakukan tindakan yang tidak baik sehingga tidak berani untuk melakukannya. Gubernur yang patut dicontoh itu menjadi seorang Gubernur yang tidak mengikuti lingkungan yang tidak etis dan seorang Gubernur itu alangkah baiknya memiliki pedoman hidup uang kuat dan berprinsip yang kuat dan baik. Alangkah baiknya seorang Gubernur memiliki kebiasaan hidup yang mematuhi peraturan, jujur, menjalankan tanggung jawab yang baik, menjalankan amanah dan kepercayaan dari masyarakat, dan menjadi Gubernur yang sederhana.

Sumber            : www.bpkp.go.id
Sumber: Suara Karya, Media Indonesia, Republika 2-7 April 2005 (DCH)